Jumat, 08 April 2016

Maf'ul lah / Maf'ul min ajlih



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Bahasa Arab memegang peranan penting dalam peradaban dan perkembangan Islam karena merupakan bahasa Al-Qur’an dan mengingat banyaknya ilmuwan Islam yang menulis karyanya dengan bahasa Arab. Hal tersebut secara tidak langsung menuntut kita untuk mempelajari dan mendalami bahasa Arab, ditambah lagi dengan sangat berkembangnya bahasa Arab saat ini yang menjadikan bahasa Arab sebagai salah satu bahasa Internasional.
Bahkan sudah banyak sekolah-sekolah yang menjadikan bahasa Arab sebagai pelajaran wajib dalam kurikulumnya. Dalam bahasa Arab, tidak bisa dielakkan lagi bahwa qawaid memegang peranan sangat penting didalamnya. Terutama nahwu dan sharaf. Karena qawaid menentukan bagaimana cara kita memahami bahasa tersebut dan membuat orang lain paham dengan apa yang kita ucapkan.
Ilmu nahwu membahas tentang kedudukan kalimat ketika berubah bentuk. Oleh karena itu, tanpa ilmu nahwu kita tidak akan bisa memahami bahasa Arab dengan baik.

B.   Rumusan Masalah
1.         Bagaimana pengertian maf’ul lah dan maf’ul ma’ah ?
2.         Bagaimana contoh maf’ul lah dan maf’ul ma’ah ?
3.         Apa saja syarat maf’ul lah dan maf’ul ma’ah ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Maf’ul Lah/Maf’ul Li Ajlih
menurut bahasa adalah : objek yg menjadi faktor pekerjaan. Menurut Ilmu Nahwu adalah : Isim Masdar yang menjelaskan tentang faktor/alasan dari penyebutan Amil sebelumnya. Dan bersatu dalam hal waktu dan subjeknya.
Contoh Maf’ul Liajlihi / Maf’ul Lahu:
جِئْتُ رُغْبَةً فِيْكَ
JI’TU RUGHBATAN FIIKA = aku datang karena senang kepadamu.
Pada contoh diatas lafadz “RUGHBATAN”=SENANG adalah Isim Masdar yg difahami sebagai faktor bagi Amil/kata kerja lafadz “JI’TU”=AKU DATANG. Secara maknanya contoh diatas berbunyi seperti ini:
جِئْتُ لِلرُغْبَةِ فِيْكَ
lafadz “RUGHBATAN” Isim Masdar yang menjadi Maf’ul Lah, juga bersekutu dalam hal waktu dengan Amil lafadz “JI’TU”, karena waktu aku senang, itulah waktu aku mendatanginya. Juga bersekutu dalam satu subjek yaitu satu Fa’il berupa Dhamir Mutakallim/aku.
Contoh Maf’ul Li Ajlihi/Lahu Fi’rman Allah:
وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ
lafadz “IBTIGHOO’A” sebagai Maf’ul Lah/Liajlih.
Juga contoh Firman Allah  :
لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ
agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri (Al-Baqoroh :109)
lafadz “KAFFAARON” menjadi HAL sebagai Amil, dan lafadz “HASADAN” sebagai Maf’ul Lah
B.    Hukum I’rob Maf’ul Liajlih / Maf’ul lah
Maf’ul lah Boleh Nashob sekiranya terdapat tiga syarat sebagimana tersirat dalam bait yaitu:
  1. Isim Mashdar
يُنْصَبُ مَفْعُولاً لَه الْمصْدَرُ إِنْ ¤ أَبَانَ تَعْلِيلاً كَجُدْ شُكْراً وَدنْ
Mashdar dinashobkan menjadi Maf’ul Lah (syaratnya) jika ia menjelaskan Ta’lil (alasan/faktor), contoh “JUD SYUKRON WA DIN!” = bersikap baiklah karena bersyukur dan beragamalah! (dengan taat)
  1. Lit-Ta’lil/Penjelasan Faktor alasan
  2. Bersatu dengan Amilnya dalam satu Waktu dan satu Fa’il
وَهْو بِمَا يَعْمَلُ فِيهِ مُتَّحدْ ¤ وَقْتاً وَفَاعِلاً وَإنْ شَرْطٌ فُقِدْ
“Juga Masdar yg menjadi Maf’ul Lah harus bersatu dengan Amilnya dalam hal waktu dan subjeknya. Dan jika tidak didapati syarat”
Atau kalimah yg mencukupi tiga syarat tersebut juga Boleh Dijarkan dengan huruf jar Lit-Ta’lil.
Jika salah satu saja dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi maka Wajib Dijarkan dengan huruf jar lit-Ta’lil berupa huruf LAM, MIN, FIY atau huruf BA’.
فَاجْرُرْهُ بِالْحَرْفِ وَلَيْسَ يَمْتَنِعْ ¤ مَعَ الشُّرُوطِ كَلِزُهْدٍ ذَا قَنِعْ
“ maka majrurkan dengan huruf jar. Pemajruran ini juga tidak dilarang sekalipun Masdar tsb mencukupi Syarat seperti contoh: LI ZUHDIN DZAA QONI’A = dia ini qona’ah dikarenakan zuhud” .
Contoh yang tidak memenuhi syarat Isim Mashdar:
جِئْتُكَ لِلْكِتَابِ
JI’TU KA LIL KITAABI = aku mendatangimu karena kitab itu.
Contoh yang tidak bersatu dengan Amilnya dalam hal satu Waktu:
جِئْتُكَ اليَوْمَ لِلإِكْرَامِ غَداً
Contoh yang tidak bersatu dengan Amilnya dalam hal satu Fa’il/Subjek:
جَاءَ خَالِدُ لِإِكْرَامِ عَلِيِّ لَهُ
Kalimah yg dijarkan oleh huruf-huruf jar tersebut, tidak di-I’rob sebagai Maf’ul Lah; karena Maf’ul Lah tersebut khusus bagi kalimah yg Nashob saja. Sekalipun demikian, secara makna keduannya tidak berbeda alias sama.
C.   Pengertian Maf’ul Ma’ah
Pengertian al-maf’ul ma’ah menurut para ahli qawa’id, yaitu:
Menurut Al-Sayyid Ahmad al-Hasyimiy:
المفعول معه اسم يقع بعد واو بمعنى " مع" ليدلّ على ما وقع الفعل بمساحبته.
نحو : سرت والنهر اى مع النهر, ونحو انا سافر والنّيل اى مع النّيل
Menurut George Merry:
المفعو ل معه هو اسم منصوب تتقدم جملة و يقع فصله بعد واو بمعنى مع نحو سرت والجبل
Menurut Baha’ al-Din ‘Abdullah:
المفعو ل معه هوا لا سم ا لمنتصب بعد واو بمعنى مع
Ketiga definisi tersebut di atas, memberikan pemahaman bahwa yang dimaksud dengan al-maf’ul ma’ah adalah isim yang manshub, yang sebelumnya terdapat wawu al-ma’iyyah.
D.   Syarat-syarat al-Maf’ul Ma’ah
Kalau diperhatikan pendapat George Merry tersebut, ternyata berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh ahli qawa’id lainnya. Ia mengungkapkan bahwa falatan, sehingga dapat dipahami bahwa dengan adanya kata tersebut, terdapat perbedaan dengan isim yang manshub lainnya. Namun demikian, ahli qawa’id lainnya menjadikan adanya syarat yang muncul pada al-maf’ul ma’ah. Kenyataan tersebut diungkapkan oleh al-Sayyid Ahmad al-hasyimiy yang mengatakan bahwa disyaratkan nashab sebagai isim yang al-maf’ul ma’ah :
ان بكون ا لا سم الو قع بعد ا لو او فضلة ليصح انعقاد الجملة بدو نه -
ان يكون ما قبله جملة فيها فعل او اسم فيه معنى الفعل و حر وفه -
ان تكون الو او التى تسبقه نصا في المعنى -
Menurut pendapat di atas bahwa tidak terjadi al-maf’ul ma’ah, kecuali terdapat padanya 3 (tiga) persyaratan yaitu:
  1. Adanya isim yang manshub sebagai fadhlatan;
  2. Adanya jumlah yang terdapat sebelumnya, fi’il atau isim yang semakna dengan huruf-huruf hijaiyyah fi’il tersebut;
  3. Adanya al-wawu yang mendahului isim tersebut jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah.
Ketiadaan ketiga syarat yang dimaksud, maka tidak dapat disebut kalimat tersebut sebagai al-maf’ul ma’ah.
1. Adanya isim yang manshub sebagai fadhlatan.
Ada isim yang manshub sebagai al-maf’ul sesudah al-wawu, tetapi tidak dianggap sebagai al-fa«lah. Isim yang dimaksud adalah ‘athaf dari isim yang manshub itu sendiri.
Isim yang dimaksud sebagai fadhlan adalah bedanya itu sendiri, sehingga tidak mungkin untuk diperbandingkan. Atau dengan perkataan lain ia terhalang dalam ‘athaf dari isim pada jumlah sebelumnya. Contoh:
جِعْنَا وَالدُجَاجَةُ
Disamping itu, dapat pula dikemukakan bahwa isim yang manshub itu dapat menjadi ‘athaf, tetapi lemah dari segi maknanya, sehingga tidak dapat diperbandingkan makna yang dimaksud.
Apabila terdapat isim sesudah al-wawu tetapi setara dengan isim sebelumnya, maka isim yang dimaksud mengikuti isim yang ada di dalam jumlah sebelumnya, walaupun al- wawu yang terdapat didalam kalimat tersebut disebut wawu al-ma’iyyah. Contohnya dapat dikemukakan berikut ini "سار الامير والجيش"
2. Adanya Jumlah yang terdapat sebelumnya
Menurut Baha’ al-Din ‘Abdullah Ibn ‘Aqil bahwa yang me-nashab isim adalah dari fi’il atau yang semacamnya. Tentu yang dimaksud dengan yang semacamnya adalah isim fa’il dan semacamnya yang mempunyai fungsi sebagaimana fungsinya fi’il. Di bawah ini dikemukakan beberapa contohnya masing-masing:
  • Dari jumlah fi’liyyah: سِرْتُ وَالطَرِ يْق, نِمْتُ وَالسَرِيْر
  • Dari jumlah ismiyyah; jumlah ismiyyah tersebut terdiri atas al-mubtada’ dan al-khabar yaitu:
1) Al-mubtada’ al-muawal dan al-khabar al-mukhkhar seperti contohnya di bawah ini:
انا اقف والقرية, اَنْتَ كَسْلَا نُ وَالمُحَــــا ضَرَ ات
2) Al-mubatada' al-mukhkhar wa al-khabar al-muawwal. Seperti contoh berikut ini:
مَا اَنْتَ وَكِتَابك, مَا اَنْتَ وَزَيْد ا, مَا اَنَا وَصَدِيْقِكَ
Jumlah yang dimaksudkan di atas, muncul sebelum disebutkannya isim yang fadlan sebagai al-maf’ul ma’ah. Sebagai ciri khas al-maf’ul ma’ah tersebut, sehingga ia tidak boleh disebut lebih awal, sebagaimana yang ada pada al-maf’ul bih. Harus di-taqdim-kan fi’il dan semisalnya dan itulah yang lebih benar menurut para ahli nahwu.
3. Adanya al-wawu yang jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah
Menyangkut adanya wawu al-ma’iyyah sehingga dapat disebut suatu kata sebagai al-maf’ul ma’ah tentunya ia harus berbeda fungsinya pada kalimat lain, seperti al-wawu li al-qasam, wawu al-‘athaf dan wawu al-ibtidaiyyah.
Menyangkut wawu al-ma’iyyah pada al-maf’ul ma’ah menimbulkan problem tersendiri, karena adanya al-wawu sehingga isim sesudahnya yang menjadi al-maf’ul ma’ah langsung menjadi manshub. Dengan demikian, seharusnya ia berfungsi me-nashab isim tersebut. Ternyata menimbulkan beberapa pendapat yang berbeda. Diungkapkan oleh George Merry yang mengatakan bahwa sebahagian ahli nahwu menganggap al-wawu tersebut sebagai amil yang me-nashab al-maf’ul ma’ahu. Sedangkan menurut pendapat Baha’ al-Din bahwa pendapat yang mengatakan الواو yang  berfungsi me-nashab isim adalah tidak benar. Menurut pendapat tersebut bahwa yang berfungsi me-nashab isim tersebut adalah fi’il-nyaitu sendiri.
Para ahli tersebut di atas, tentunya bertahan pada pendiriannya masing-masing. Bagi yang mengatakan bahwa yang berfungsi me-nashab isim adalah al-wawu. Sebab isim yang manshub muncul sesudah al-wawu. Adapun yang bertahan pada pendiriannya bahwa fi’il itu sendiri yang me-nashab isim tersebut karena salah satu fungsi fi’il adalah me-nashab isim.
Kalau dianalisis lebih lanjut menyangkut fi’il yang me-nashab isim tersebut, tentunya kurang tepat sebab al-maf’ul ma’ah yang muncul sesudah khabar muqaddam pada jumlah tersebut ditakdirkan menjadi اكون dan setarafnya. Fi’il tersebut adalah ناقص . Ia bukan al-fi’il al-muta’addiy.
Dengan analisis tersebut di atas, dapatlah dikatakan bahwa dikatakannya al-wawu tersebut sebagai wawu al-ma’iyyat adalah untuk menyertai fi’il, isim, dan semacamnya dan bersama-sama membentuk al-maf’ul ma’ah. Menyangkut fi’il yang disertainya boleh fi’il muta’addiy dan boleh pula fi’il yang naqish yang mahzhuf dengan taqdir اكون dan setarafnya. Namun jika isim yang disertainya dan langsung me-nashab isim adalah isim yang fa«lan dari segi bendanya, tetapi dapat juga me-nashab isim jika isim tersebut lemah dari segi ‘athaf. Ini sangat berarti bahwa fungsi الواو pada al-maf’ul ma’ah lebih nyata dibanding dengan fungsinya fi’il. Dapat dikatakan bahwa salah satu fungsi الواو sebagai huruf adalah me-nashab isim jika ia berada dalam pembicaraan al-maf’ul ma’ah.







BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Kenyataan menunjukkn banwa jika muncul pembahasan menyangkut al-wawu fungsi dan kedudukannya, maka yang lebih utama berfungsinya al-wawu itu adalah pada al-maf’ul ma’ah. Dibalik kenyataan itu, perlu pula dikemukakan bahwa sekalipun al-wawu al-ma’iyyah itu berfungsi me-nashab isim, tetapi ia tidak me-nashab isim yang lain jika isim tersebut setaraf dengan isim sebelumnya.
B.   Saran
Demikian makalah ini dibuat sesingkat mungkin, jika ditemukan kekeliruan, kritik dan  saran dari semua pihak sangat diharapkan oleh penulis agar tidak terdapat kesalahan-kesalahan dikemudian hari. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad saw dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau. Aamiin..









                                             DAFTAR PUSTAKA                       
·         Alfiyah ibnu malik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar